Seorang penjual obat terlarang jenis Zenith Carnophen ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim di Jalan Iskandar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu (10/2/2016) lalu. Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 292 butir pil Zenith.
“Tersangka dan barang bukti tersbeut langsung kami bawa ke polres. Saat ini kami masih melakukan pengembangan, guna mengetahui dari mana didapat barang itu,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi kepada <Borneonews> di Mapolres Kotim, Jumat (12/2/2016).
Ia melanjutkan penangkapan tersangka yang hanya lulusan SD ini berawal dari informasi yang diterima polisi, bahwa ada warga yang melihat para pemuda bahkan anak sekolah sering datang ke tempat tersangka untuk membeli Zenith. Informasi itu langsung direspon oleh polisi dengan melakukan pengintaian di rumah tersebut.
"Setelah dirasa informasi tersebut benar, anggota langsung mendatangi rumah ketua RT setempat untuk menjadi saksi dan melihat langsung penggerebekan di rumah tersangka," kata Wahyu.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, polisi menemukan barang bukti berupa ratusan butir Zenith Carnophen yang disimpan tersangkan dalam kotak plastik berwarna merah di kamarnya. Setelah mendapatkan barang bukti itu, polisi langsung menangkap tersangkan dan membawanya ke Mapolres Kotim. “Kami menduga tersangka hanya pengedar dan masih ada bandar yang lebih besar penyuplai obat memabukkan tersebut,” ungkap Wahyu.
Menurut Wahyu, bandar besar itulah yang saat ini sedang diincar dan selidiki keberadaanya. Pasalnya, jika bandar itu belum tertangkap maka peredaran obat terlarang itu bakal terus marak di daerah ini. "Selain hal itu, peredaran obat zenith yang banyak digunakan oleh para pelajar dan pekerja keras ini juga sudah sangat mengkhawatirkan. Sehingga hal itulah yang membuat mereka terus-menerus mencari pengedarnya," tegas dia. (MH/B-8)






