PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan penjara kepada terdakwa Andri Saputra, perkara narkotika Jenis sabu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Saputra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Sumaryono sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 7 Desember 2022

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 6 tahun 6 bulan penjara , denda Rp 3 Miliar subsidair 1 bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula ketika seseorang bernama Hakim menawarkan pekerjaan menjual sabu kepada Andri Saputra pada 10 Juli 2022. Ia diarahkan mengambil paket sabu di pinggir Jalan Letkol. Chr. Binti Kota Palangkaraya.

Usai mengambil sabu Andri kemudian pulang. Ia kemudian membagi sabu tersebut menjadi dua bagian yang akan diberikan kepada terdakwa Yusran (Berkas Terpisah).

Ia kemudian menghubungi Yusran dan sepakat bertemu di Jalan Murjani Palangka Raya. Terdakwa menyerahkan sabu seberat kurang lebih 25 gram.

Pada 11 Juli 2022, Yusran ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah di pinggir jalan Dr. Murjani kota Palangka Raya.

--page

Ditemukan barang bukti berupa 24,04 gram sabu, handphone, sebuah motor dan barang bukti lainnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Andri di barak Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan Andri berupa 15 paket sabu dengan berat kurang lebih 2,76 gram yang dibungkus plastik klip, sendok sabu, timbangan digital, dan telepon genggam. (APRIANDO/B-6)