PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Amis Riadi dan Darsun terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu dihukum masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Mengadili, Menyatakan terdakwa Amis Riadi dan Darsun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman “ sesuai dengan dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum," kata majelis hakim yang diketuai oleh Decka Rahman Budihanto sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 9 Desember 2022

Dalam dakwaan Jaksa, Amis Riadi dan Darsun ditangkap polisi diJalan Palangka Raya-Bukit Rawi Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalteng pada 27 Juli 2022.

Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0,85 Gram, Handphone yang semuanya dalam kekuasaan kedua terdakwa.

--page

Berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan, Darsun mengaku menjualkan sabu milik Amis Riadi.

Pada awalnya Darsun diberikan 2 paket yang kemudian ia bagi menjadi beberapa bagian. Barang haram tersebut didapatkan Amis dari seseorang perantara bernama Uban di wilayah Ponton kota Palangka Raya. (APRIANDO/B=6)