BORNEONEWS, Palangka Raya - Jhosua Tri Ananda duduk sebagai terdakwa di kursi Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia didakwa melakukan pencurian di sebuah Toko Vape store Jalan Rinjani kota Palangka Raya, Selasa, 13 Desember 2022.
"Terdakwa kerja lalu pada siang harinya Terdakwa ada beli sabu di puntun lalu kemudian Terdakwa pakai setelah itu terdakwa bayar hutang dari uang yang Terdakwa ambil dan sisanya Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari hari," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya pada sidang yang digelar secara virtual.
Dalam dakwaanya Jaksa menyebutkan perkara bermula pada 1 Oktober 2022, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor melewati Jalan Rinjani kota Palangka Raya. Ia memperhatikan keadaan sepi dan memarkirkan motornya di depan sekolah SD.
Ia masuk melalui belakang toko vave dengan memanjat tembok. Ia kemudian mengambil uang senilai Rp 2.760 ribu dan 14 buah vape lalu Terdakwa juga mengambil 10 (sepuluh) botol liqui yang dimasukkan ke dalam sebuah tas.
Pada 4 Oktober 2022 Terdakwa menawarkan vape yang milik korban di Jalan G. Obos Kota Palangka Raya. Sebelum terjual Terdakwa sudah di amankan oleh pihak kepolisian Polresta Palangka Raya.
Akibat dari perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.800.000. Jaksa menjerat Jhosua dengan pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP. (APRIANDO/B-6)









