KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial R (38) warga Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum, lantaran kepemilikan 13 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,83 gram.

Pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu ini ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas dibantu Satresnarkoba Polres Barito Kuala, dikediamannya di Desa Cemara Labat pada 12 Desember 2022.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan adanya penangkapan ini.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Subandi kepada wartawan, Rabu, 14 Desember 2022.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan kronologis kejadian bermula saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki - laki berinisial R diduga mengedarkan sabu.

--page

"Setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup baket, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan dari pelaku berupa satu buah HP, satu buah kotak besi warna hitam, dan satu buah sendok plastik terbuat dari sedotan.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)