KISAH ini baru saja terjadi di Kapuas. Menantu dan Ibu mertua tertangkap petugas gara-gara menjadi pengedar sabu. Kapolres Kapuas melalui Kasat Narkoba AKP Aji Suseno yang ditemui, Senin (15/2) tak membantah jajarannya mengamankan dua orang, laki-laki dan mertua-perempuan diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Menurutnya, tersangka tertangkap tangan tanpa hak melawan hukum menawarkan atau menjual menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan satu. Menantu dan mertua tertangkap tangan tengah mengedarkan sabu. Keduanya adalah M Daris Ramayuda alias Daris (25), dan Ida Susanti (46), keduanya adalah warga Jalan Kapuas seberang I RT 01, Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.
Awalnya, polisi menangkap Daris di Jalan Patih Rumbih, Kecamatan Selat Kota Kuala Kapuas, Sabtu (6/2) siang. Dari tangan tersangka polisi menyita barbuk beberapa paket sabu, handphone dan motor milik tersangka jenis Yamaha Vixion nopol DA 3901 UM beserta STNK atas nama yang bersangkutan.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan di rumah Daris. Tak diduga polisi menemukan beberapa paket narkoba jenis yang sama yang mana jumlahnya mencapai 4,87 gram. Di rumah ini polisi mengamankan Ida Susanti (46), yang tak lain adalah mertua dari Daris.
"Dalam kasus ini kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) JO pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar," katanya. (sri/*)








