BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) akan memberlakukan kebijakan yang akan memberikan kemudahan pagi pengurusan izin usaha di wilayah Bumi Handep Hapakat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta saat dibintangi rekan Media belum lama ini.
Tony sapaan akrab Sekda Pulpis itu mengungkapkan melambatnya pertumbuhan ekonomi global dan nasional, juga melanda daerah.
Untuk itu, perlu adanya inovasi berupa kemudahan-kemudahan untuk menarik investasi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
"Kita akan membuat kebijakan penyerhadanaan terhadap pengurusan izin dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka menarik investor," ucap Tony.
--page
Menurutnya, paket ekonomi yang telah diluncurkan Presiden Republik Indonesia tidak akan berjalan dengan baik, apabila tidak didukung oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Ia mengungkapkan, pemerintah pusat telah berupaya semaksimal mungkin dengan menyederhanakan perizinan yang ada di seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
"Hal itu dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat atau pelaku usaha," katanya.
Tony juga menyampaikan, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.
“Sehingga disinilah peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah berperan besar dalam mengatur penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di daerah,” ungkap Sekda.
--page
Ia menjelaskan, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui sistem elektronik.
Yakni berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
“Berdasarkan amanat pasal 2 dan pasal 39 peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, maka perlu disusun suatu peraturan kepala daerah sebagai aturan pelaksanaannya,” tandasnya. (ang)









