BORNEONEWS, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kembali mendapat bantuan program reguler rehabilitasi tanaman mangrove dari Balai Pengawas Daerah aliran sungai (BPDAS) seluas 25 hektar.
Rehabilitasi tanaman mangrove tersebut berada di dua desa di kecamatan Kahayan Kuala. Yakni Desa Kiapak dan Desa Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Tengah Pulang Pisau
Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau Hendri Arroyo,S.Sos, MM pada saat melaksanakan pemantauan langsung kondisi mangrove di kawasan pesisir kecamatan Kahayan Kuala.
Pria yang sebelumnya menjabat Sekretaris pada Bappedalitbang Pulang Pisau itu mengatakan bahwa program penanaman dan revitalisasi mangrove menjadi salah satu kewajiban pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten.
Hal itu kata Hendri dalam rangka perlindungan dan eksistensi kawasan pesisir mengingat peran penting mangrove sebagai media perlindungan dari bencana abrasi, ekosistem biota laut dan lainnya.
--page
”Kita sangat mengapresiasi dengan perhatian pihak BPDAS mengingat Kabupaten Pulang Pisau sebagai satu-satunya yang mendapatkan program tersebut di Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Hendri Aroyo.
Sementara Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Veronica Lenny Puspasari, mengatakan, bahwa saat ini pihak BPDAS sudah menyusun Rancangan teknis Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) mangrove sebagai salah satu syarat pengajuan bantuan baik dari pembibitan, penanaman, sampai dengan pemeliharaan dengan pola pemberdayaan masyarakat yang akan di realisasikan pada tahun 2023 mendatang.
”Bantuan operasional tersebut nantinya langsung dikirimkan ke kelompok masyarakat oleh pihak BPDAS,” ungkap Vero disela kunjungan pemantauan kawasan pesisir mangrove Desa Kiapak.
Terpisah salah satu pengusaha tambak Desa Kiapak, Rahman menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah kabupaten Pulang Pisau yang sudah memberikan berbagai program pemberdayaan masyarakat melalui program pembibitan, penanaman dan pemeliharaan. (ang)









