BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial Ir (38) warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu ditangkap polisi karena kedapatan miliki 20 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 11,64 gram.
Pelaku tak berkutik saat ditangkap personel dari Polsek Kapuas Hulu dan Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas di kediamannya tanggal 16 Desember 2022 lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan adanya penangkapan tersebut setelah menerima informasi dan dilakukan penyelidikan.
"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Subandi, Rabu, 21 Desember 2022.
Lebih lanjut, selain sabu tersebut barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 1.900.000, satu buah botol plastik warna abu-abu, satu buah Handphone, dan satu buah sendok sabu warna merah yang terbuat dari sedotan.
--page
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









