PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Walaupun sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya pada Selasa, 24 Mei 2022, Kini Kejaksaan siap melakukan eksekusi terpidana narkoba atas nama Salihin alias Saleh. Saleh dikenal sebagai bandar narkoba di kompleks Puntun Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman mengatakan pihaknya sudah melayangkan dua kali surat kepada Pengacara dan keluarga.

"Pihak kejari sudah melayangkan surat melalui keluarga dan pengacara sebanyak dua kali, dan setelah itu sekali lagi, baru kita tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya Rabu, 21 Desember 2022

Ia mengimbau kepada Salihin alias Saleh untuk secara sukarela menyerahkan diri untuk menjalani pidananya dan tidak mempersulit Kejaksaan dalam pelaksanaan eksekusi.

"kami minta kepada yang bersangkutan untuk sukarela, tidak mempersulit dan datang untuk melaksanakan pidananya," pintanya.

--page

Pada tingkat Kasasi Salihin alias Saleh divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Salihin alias Saleh ditangkap pada 21 Oktober 2021. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng melakukan penggeledahan di rumah Saleh Jalan Rindang Banua (Puntun) Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dari tangan Saleh BNNP berhasil mengamankan 2 bungkus besar plastik yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200 Gram. (APRIANDO/B-5)