Darmaji, alias Maji, 38, terpaksa tak lagi dapat melenggang bebas, Ia ditangkap Polres Lamandau karena memiliki sabu. Ia mengaku mendapatkan sabu dari Ahok.


Maji yang tak lain adalah warga Jalan Cempaka RT 04, Kelurahan Nanga Bulik itu ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamandau di sebuah rumah yang ada di jalan lintas timur Desa Rimba Jaya, Kecamatan Sematu Jaya, sekitar pukul 15.30 WIB. Maji dibekuk saat sedang beristirahat tanpa adanya perlawanan.


"Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis shabu dari Pangkalan Bun menuju Lamandau. Kemudian, anggota kita melakukan hunting dan mengikuti sepeda motor yang dicurigai membawa narkotika," ungkap Kapolres Lamandau melalui Kasat Narkoba AKP. Hendry, dalam konfrensi persnya, Selasa (16/2) siang.


Setelah penangkapan dan penggeledahan, sambung Hendry, polisi temukan satu paket sabu dengan berat kotor 1,09 gram di kantong celana tersangka yang berbahan jins.


Dari pengakuan tersangka, sabu itu ia beli dari seseorang bernama Ahok, warga yang beralamat di Jalan Pasanah-Pangkalan Bun, untuk digunakan sendiri.


Maji mengaku bahwa awal dirinya kenal orang yang benama Ahok dari perkenalannya melaui sambungan telepon lewat temannya.


Sementara itu Kasatreskoba, AKP Hendry juga mengatakan pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk orang yang disebut-sebut yakni benama Ahok yang hingga kini belum didapatkan kejelasannya. 


"Dari pemeriksaan sementara tersangka ini bermain sendiri. Yang jelas, pada saat kita amankan, selain barang bukti sabu seberat satu gram, juga kita temukan lima buah plastik ce-tik, dua buah handphone dan satu unit sepeda motor bebek," terangnya.


Hendry menegaskan, atas tindakanya itu, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009, tentang membawa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Tersangka diancaman hukuman 4 sampai 12 tahun dan denda Rp. 800 juta sampai Rp. 8 milyar, tandasnya. (HN/m)