KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasus tindak pidana narkoba mendominasi kasus yang ditangani jajaran Polres Kapuas sepanjang tahun ini.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kabag Ops, para Kasat, Ketua Harian BNK Ilham Anwar, dari Kejari Kapuas, Pengadilan Negeri, dan dari Dishub Kapuas dalam rilis akhir 2022.

"Jenis tindak pidana terbanyak 2022, pertama narkoba sebanyak STP (Selesai Tindak Pidana) ada 57 kasus," kata AKBP Qori Wicaksono.

Kedua adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat dengan jumlah STP ada 37 kasus.

Ketiga kasus tindak pidana penggelapan dengan jumlah STP 26 kasus. Keempat tindak pidana pencurian biasa (cubis) STP ada 19 kasus. 

"Kelima kasus pencurian kendaraan bermotor jumlah STP ada 14," jelasnya. Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Kapuas khususnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)