KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas melalui Satresnarkoba Polres Kapuas telah menetapkan sebanyak 64 orang tersangka dari kasus tindak pidana narkoba sepanjang 2022.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kabag Ops, para Kasat, Ketua Harian BNK Ilham Anwar, dari Kejari Kapuas, Pengadilan Negeri, dan dari Dishub Kapuas dalam rilis akhir tahun, Selasa, 27 Desember 2022.

"Jumlah LP ada 60 kasus dengan tersangka jumlahnya 64 orang terdiri dari 56 laki-laki dan 8 orang perempuan," kata AKBP Qori Wicaksono.

Dari kasus sepanjang tahun 2022 ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 660,93 gram.

"Obat-obatan jenis karisoprodol 2.058 butir, seledryl 445 keping/ 3.840 butir, obat tanpa merk berlogo SL 8.708 butir, obat tanpa merk berlogo samco 700 butir, obat samcodin 400 butir, dan inex setengah butir," bebernya.

Sehingga penyelesaian perkara jumlah total tindak pidana 60 kasus, yang telah selesai 48 kasus, tahap 1 ada 2 kasus, dan penyidikan 10 kasus. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)