KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas melakukan pemusnahan barang bukti berupa knalpot brong atau bersuara bising yang merupakan hasil penindakan sepanjang 2022, Selasa, 27 Desember 2022.

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, bersama perwakilan Kejari Kuala Kapuas, Ketua Pengadilan Kuala Kapuas, perwakilan Dishub Kapuas, Ketua Harian BNK Kapuas, Kabagops Polres Kapuas, dan para kasat.

Kapolres menyampaikan knalpot brong yang dimusnahkan berupa 110 unit dengan rincian hasil Ops patuh 29 buah, hasil Ops zebra 27 buah, dan hasil cipkon menjelang natal dan tahun baru 54 buah. 

"Dengan total keseluruhan knalpot yang dimusnahkan yaitu 110 buah. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara di potong menggunakan alat pemotong besi," kata AKBP Qori Wicaksono.

Ia mengharapkan para pelaku pelanggaran lalu lintas yang tidak sesuai dengan prosedur dalam berkendara ini dapat memberikan efek jera dengan adanya penilangan knalpot brong ini.

"Selain mengganggu masyarakat sekitar, knalpot brong ini juga sering digunakan dalam balapan liar yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)