KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ada sejumlah tindak pidana menonjol di sepanjang tahun 2022 yang ditangani jajaran Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono menyampaikan ada beberapa tindak pidana menonjol di 2022 yang mana cukup menjadi perhatian publik.

"Kasus pertama adalah tersangka berinisial AN (37) yang melakukan penembakan atau penganiayaan berat menggunakan senjata air softgun yang mana dari korban saat ini satu matanya mengalami kebutaan," kata AKBP Qori Wicaksono saat press rilis akhir tahun 2022.

Modus pelaku ini menembak korban menggunakan senjata air softgun secara membabi buta, salah satu mengenai mata sebelah kiri. "Motif pelaku melakukan tindak pidana karena dendam karena diduga bahwa si korban sering mengganggu istri dari pelaku," jelasnya.

Kemudian yang kedua kasus menonjol adalah kejadian pembakaran gedung sekolah yang dilakukan oleh tersangkanya seorang anak di wilayah Kecamatan Kapuas Timur. 

"Ini modus operandi si pelaku ini menggunakan cairan minyak untuk membakar. Motifnya setelah didalami pelaku masih berusia anak di bawah umur ini dia merasa anak yang broken home. Kita prihatin juga kepada yang bersangkutan, dan pengaruh pergaulan bebas," ucapnya.

--page

Lalu kasus menonjol yaitu kasus narkoba yang di dalamnya didapati adanya kepemilikan senjata api rakitan ilegal. Dengan tersangka kasus narkoba berinisial A. Untuk kepemilikan senjata api rakitan tersangka LH dan I.

"Jadi barang bukti narkoba kita amankan waktu itu 164,33 gram dan dua pucuk senjata rakitan ilegal laras panjang dan pendek. Sekarang masih di proses untuk kepemilikan senpi ditangani Satreskrim dan Narkoba ditangani Satnarkoba," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)