SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan sorangan pria berinisial RB (40) lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu, pada, Senin malam, 2 Januari 2022.

Pelaku diamankan saat berada di rumahnya yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara Gang Merak, Kecamatan Bamaang, Kotim. 

Saat dikonfirmasi Kasat narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko membenarkan adanya penangkapaj tersebut. Ia mengatakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan di rumah pelaku," kata Bagus, Selasa 3 Januari 2022

Setelah melakukan penyelidikan pihaknya berhasil menemukan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah pelaku. Dengan ditunjukan surat tugas penangkapan pihaknya bersama ketua RT setempat menggeladah rumah pelaku.

--page

"Saat penggeledahan kami berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 26 bungkus plastik klip sabu dengan berat 10,96 gram," ungkap Kasat 

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 1 pack plastik klip, 1 buah handphone dan uang tunai sebanyak Rp 1.100.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.

"Pelaku ini sebelumnya bekerja sebagai tukang kayu. Namun berhenti lalu mengedarkan sabu dan sudah 3 ini pelaku mengedarkan sabu ini," beber Kasat.

Kini pelaku sudah diamankan di mapolres kotim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Asta perbuatannya palaku di kenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BUDDI RAHMAT H)