BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial AP (43) warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu, Senin, 2 Januari 2022.
Polisi mengamankan pelaku saat pelaku berada di luar rumahnya. Melihat pelaku sedang keluar dari rumah nya polisi langsung mengamankan pelaku.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Cempaga Hulu, Ipda Ahmad Januar membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku," kata Kapolsek, Selasa 3 Januari 2022
Setelah melakukan penyelidikan pihaknya membawa pelaku kedalam rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.
--page
"Saat penggeledahan kami berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak bungkus 2 plastik klip sabu dengan berat 0,70gram yang di simpan dalam kamar pelaku" ungkapnya
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah timbangan digital, 9 pack plastik klip, dan uang tunai sebanyak Rp 950 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Kini pelaku sudah diamankan di mapolsek Cempaga Hulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya palaku di kenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BUDDI RAHMAT H/B-5)









