PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dey dan Hendro, terdakwa perkara narkotika jenis sabu divonis 6 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 4 Januari 2023

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun, denda Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso saat membacakan amar putusannya.

Dedie dan Hendro didakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu seberat 9,52 gram. Keduanya ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng di Jalan Tingang XXX, Kota Palangka Raya, pada 23 Agustus 2022.

Keduanya saat itu sedang mengambil sabu di pinggir Jalan Tingang XXX yang terletak di semak-semak dan langsung diamankan. Pada saat diamankan keduanya sempat melempar kembali sabu tersebut ke semak-semak.

Berdasarkan pemeriksaan keduanya mengaku membeli sabu tersebut dari Dewi (DPO) seharga Rp 12 Juta yang dibayar dengan uang muka 5 Juta. (APRIANDO/B-11)