KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang laki-laki berinisial Ru (29) warga Kelurahan Selat atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis, 5 Januari 2023.

Pelaku tak berkutik saat diringkus petugas di kediamannya. Dari pelaku, ditemukan barang bukti 7 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,66 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan bahwa pelaku tertangkap tangan memiliki sabu tersebut.

"Pelaku sudah kami amankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan, dan pengembangan lebih lanjut," kata AKP Subandi kepada wartawan, Jumat, 6 Januari 2023.

Selain sabu, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa dua pak plastik klip kosong merk Zip In, satu buah tempat minyak rambut kosong, dan dan satu buah Handphone merk Oppo warna Rose Gold.

--page

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/Y)