SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membekuk pengedar narkoba jenis sabu berinisial BS (37) di Jalan D.I Panjaitan, Senin 9 Januari 2023.

Kasat Narkoba Polres kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan BS ditangkap setelah menawarkan barang haram tersebut kepada polisi yang saat itu sedang melakukan patroli undercover.

"Jadi sewaktu kami melakukan patroli pelaku ini menawarkan barang yang diduga narkoba jenis sabu," kata Bagus, Selasa 10 Januari 2023.

Saat menawarkan barang tersebut pelaku langsung diamankan oleh polisi. Dengan disaksikan oleh lurah pelaku langsung dilakukan penggeledahan badan.

"Saat digeledah kami berhasil menemukan barang 1 bukti bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0.35 yang dipegang pelaku," ungkapnya.

Pihaknya jua menemukan barang bukti lainnya yaitu 1 buah sedotan, 2 pack plastik klis dan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

--page

"Pelaku bersama barang bukti kini sudah kami aman di Mapolres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BUDDI/R)