SAMPIT –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Pendidikan atau Disdik Kabupaten Kapuas menerbitkan Surat Edaran tentang larangan membawa mainan lato-lato ke lingkungan sekolah.

Surat yang ditandatangani Kepala Disdik Kabupaten Kapuas, Aswan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala TK/PAUD, SD, dan SMP se Kabupaten Kapuas.

"Ya benar. Disdik daerah lain juga sudah ada mengeluarkan SE (Surat Edaran) yang sama," kata Aswan saat dikonfirmasi perihal SE itu, Jumat, 13 Januari 2023.

Lebih lanjut, di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa edaran ini diterbitkan berdasarkan Undang-undang Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, kepada seluruh kepala TK/PAUD, SD dan SMP Se-Kabupaten Kapuas diimbau agar seluruh siswa dilarang untuk membawa alat permainan lato-lato ketika di lingkungan sekolah.

--page

Dikarenakan permainan tersebut bisa mengganggu aktivitas proses belajar mengajar di sekolah dan bisa disalahgunakan sebagai senjata. 

Demikian, disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. (DODI RIZKIANSYAH/J)