SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seroang pria AS (34) terpaksa diringkus oleh aparat kepolisian Polres Kotim lantaran kedapatan mengedarkan narkona jenis sabu di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Senin, 16 Januari 2023.

Saat dikonfirmasi, Kasat narkoba Polres Sampit AKP Bagus Winarmoko membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku diamakan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba.

"Lalu kami melaukan penyelidikan dan saat itu pelaku sedang berada didalam rumah langsung kami amankan," kata Bagus, Selasa 17 Januari 2023.

Setalah berhasil mengamankan pelaku polisi menggeledah rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti sebanyak 28 bungkis plastik klip sabu dengan berat 6,54 gram. Polisi juga menemukan barang bukti lainya yaitu 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet, 1 buah handphone dan uang tunai sebesar 2 juta rupiah yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

"Kini pelaku bersama barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Kotim untuk di proses lebih lanjut," ujarn Kasat.

--page

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BUDDI RAHMAT H/J)