PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaku Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) di lingkungan sekolah di Kabupaten Pulang Pisau menerima sertifikat halal secara gratis. Penyerahan dilakukan di aula BGP (Balai Guru Penggerak) Kalteng, belum lama ini.

Sertifikat halal tersebut diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas fatwa halal dari MUI.

Di sela-sela kegiatan pengukuhan guru penggerak angkatan 4 kabupaten Pulang pisau, Nanang Fahrurrazi, seorang ASN BGP Kalteng yang juga KP Halal Center Cendekia Muslim Kalimantan Tengah mengatakan, proses terbitnya sertifikasi halal telah dilakukan sejak beberapa bulan sebelumnya kepada para pelaku usaha UMKM.

“Kebetulan UMKM yang kami dampingi ada unsur dari guru yang mengelola kantin sekolahnya masing-masing,” ungkap Nanang dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Januari 2022.

Dia menuturkan, program sertifikasi halal bisa dimulai dari kantin sekolah agar dapat menjamin ketersediaan makanan minuman di sekolah itu halal. Sehingga, peserta didik mendapatkan makanan minuman yang terjamin kualitasnya. 

Dia menjelaskan, produk yang telah terbit sertifikat halal para UMKM terbut antara lain, keripik pisang/piscok, permen gula keripik, beras gadabung, abon ikan dan madu kiapak.

--page

Para guru dari berbagai sekolah dari Kabupaten Pulang Pisau yang juga UMKM tampak sumringah mendapat sertifikat halal. Ia berharap, usaha mereka terus dapat berkembang dan mendapat dukungan dari pemerintah kabupaten setempat.

Nanang terus memotivasi dan mengimbau agar para pelaku UMKM, terutama skala kecil dan mikro mengikuti sertifikasi halal. Sebab, tuntutan sesuai UU No 33 Tahun 2014, pada tahun 2024 nanti, semua masyarakat yang menjual dan mengedarkan produknya kepada orang lain harus sudah bersertifikat halal. Termasuk di kantin sekolah. 

Dia menambahkan, legalitas usaha dan legalitas halal penting untuk menjamin ketersediaan produk halal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat tentang produk tersebut, sekaligus menaikkan value produk UMKM. “Mumpung seritifikasi halal ini gratis, dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Nanang. (APRIANDO/Y)