PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dari 2 pengungkapan polisi, sebanyak 4 tersangka tindak pidana narkotika ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada 18 Januari 2023.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam rilis kasus yang digelar Jumat, 20 Januari 2023 menjelaskan 4 tersangka tersebut, yaitu  AS (60), AF (28) MRI (31) dan MC (40), yang merupakan warga Kabupaten Kobar.

"Dalam kasus ini peran tersangka berbeda. Ada yang sebagai bandar, penjual dan juga kurir. Dalam kasus ini mereka ditangkap di Jalan Trans Kalimantan (Simpang Runtu), Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, penangkapan mereka dilakukan saat para tersangka berkendara menggunakan mobil Ayla KH 1754 GV dari Arah Lamandau menuju Pangkalan Bun.

"Mereka dicegat oleh anggota kami, lanyaraj menindaklanjuti laporan yang ada bahwa mobil tersebut juga membawa narkoba jenis  sabu. Saat diperiksa dan digeledah, di dalam mobil ditemukan plastik hitam berisi sabu dengan berat kotor 101,1 gram dan plastik berisi 5 butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,48 gram," jelas Kapolres.

--page

Kapolres menjelaskan, barang bukti sabu tersebut diketahui milik tersangka AS  berperan sebagai bandar, AF  sebagai penjual sabu dan MRI sebagai kurir.

"Sabu tersebut didapatkan  AS  dari Pontianak dengan membeli sebesar Rp 15 juta namun masih dp dan belum lunas. Rencananya, sabu akan dijual di Pangkalan Bun untuk memperoleh keuntungan," sebutnya.

Kemudian tersangka MC (40) ini ditangkap pada 17 Januari 2023 di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng.

"Dari penangkapan dan penggeledahan pada tersangka MC  ditemukan sabu sebanyak 5,24 gram. Serta 8 plastik klip kosong. Tersangka memang berniat mengedarkan sabu tersebut di Pangkalan Banteng. Rencananya ia akan  mengecer sabu mulai harga Rp 100 - 300 ribu, namun tidak terlaksana karena ditangkap," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, dari pengakuan tersangka, ia  mendapat sabu dari saudara Y warga Kelurahan Mendawai, dengan cara membeli sebanyak 5 gram, dengan harga Rp 6.100.000.

--page

"Keberadaan tersangka  Y masih diselidiki dan kami masih melakukan pengejaran. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, sampai dengan paling lama 20 tahun penjara," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/J)