SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial W (41) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setengah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu, Sabtu, 21 Januari 2023.

Kapolsek Parenggean Iptu Akhmad Syaiful Rizal mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut di rumah pelaku Jalan Lesa Gang Mesjid Mujahidin Kecamatan Parenggean.

"Setelah menerima laporan kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya," kata Akhmad Syaiful Rizal, Senin, 23 Januari 2023.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi menggeledah rumah pelaku disaksikan oleh ketua RW setempat. Polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip dengan berat 0,65 gram yang disimpan pelaku di dalam kamarnya.

"Setelah berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.

--page

Tidak hanya itu polisi juga menemukan barang bukti lainnya yaitu, 2 pack plastik klip, 1 buah sendok, 1 buah gunting, 1 buah handphone, dan uang tunai sebesar 1.577.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

"Atas perbuatannya pelaku ini akan kami sangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tantang narkotika," katanya. (BUDDI/J)