BORNEONEWS Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam perkara Taufik Rahman terdakwa perkara narkotika jenis sabu sebanyak 22 paket.
Dua orang saksi yang dihadirkan tersebut memberikan keterangan bahwa penangkapan Taufik rahman dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Kita tangkap di rumahnya dilakukan penggeldahan dan ditemukan paket sabu. 22 paket sabu yang disita dari terdakwa," Kata saksi dari kepolisian saat memberikan keterangan di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Taufik Rahman dijerat pasal 114 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Taufik duduk sebagai pesakitan setelah ditangkap kepolisian pada 29 September 2022 di rumahnya Jalan Umar Hasyim, Kelurahan/Desa Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 paket hasil penimbangan berat bersih berjumlah 7,23 gram.
Kemudian barang bukti lainnya berupa Timbangan digital, bundel plastik klip, handphone dan uang tunai Rp 1 Juta. Barang bukti tersebut Terdakwa sembunyikan di dalam botol redoxon belakang speaker dan di dalam WC rumah.
--page
Berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang Bernama Ipul (DPO) yang ia beli sebanyak 2 paket dengan berat masing-masing kurang lebih lima gram. Sabu tersebut terdakwa pecah menjadi puluhan paket siap jual. (APRIANDO/R)









