BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi membekuk seorang pria berinisial LT alias Koko (50). Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu seberat 2,27 gram.
Terduga pelaku tak berkutik ketika disergap anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya disebuah Ruko miliknya Jalan G. Obos Km 9 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota setempat pada Jumat malam, 3 Februari 2023.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S Rahail membenarkan mengamankan seorang pria tersebut.
"Ya benar, anggota mengamankan seorang pria disebuah ruko bersama barang bukti sabu," kata Rahail, Sabtu, 4 Februari 2023.
Dia menjelaskan, bermula pihaknya mendapat informasi bahwa di Ruko milik terduga pelaku kerap melakukan transaksi narkoba.
--page
Kemudian lanjut Rahail, anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Dalam penggeledahan, petugas mendapati 3 paket narkotika jenis sabu. Satu paket disimpan terduga pelaku di saku celana dan dua paket lainnya ditemukan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild.
Selain sabu kata Rahail, anggota juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni satu buah sendok sabu, satu pak palstik klip dan satu buah handphone.
Kini terduga pelaku beserta barang bukti lainnya diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap terduga pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/J)









