BORNEONEWS, Palangka Raya - Novia Rosalin Ariyani terdakwa tindak pidana narkotika terancam 13 tahun penjara denda Rp 2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Senin, 13 Februari 2023
Penasehat Hukum Endas Trisnawati mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut pada persidangan berikutnya.
Berawal ketika Saksi Imam Ansori pada 5 September 2022 menghubungi terdakwa Novia Rosalin Ariyani yang meminta menitipkan sabu dan ekstasi.
Novia menyanggupinya dan akan menunggu pengantaran di depan ruko di Jalan Badak simpang jalan macan Kota Palangka Raya.
Pukul 14.00 WIB terdakwa Novia didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal yang menggunakan pakaian JNT meletakan sebuah kardus sembari mengatakan "apakah dengan saudara Novia," dan dijawab terdakwa "ya".
Terdakwa membawa narkotika jenis shabu dan ekstasi ke rumahnya dan terdakwa memindahkan sabu, ekstasi dan barang-barang lainnya ke dalam ransel merah sembari menunggu arahan Imam Ansori.
6 September 2022 Novia dihubungi oleh Imam Ansori dan diminta mengantarkan 3 paket sabu dan 1 bungkus besar ekstasi ke tempat Novia menerima paket tersebut. Novia meminta dikirimkan Uang Rp 500 ribu.
Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika mengamankan terdakwa Novia di rumahnya.
--page
Dari tangan Novia polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 paket sabu dengan berat berat bersih 766,27 gram. 107 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo gucci dengan berat 40,54 gram. 124 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo LV dengan berat bersih 47,83 gram. Barang bukti berupa timbangan digital dan sendok sabu dan barang bukti lainnya. (APRIANDO/R)









