PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun kepada terdakwa Wahyu dalam perkara Narkotika jenis sabu.

"Menyatakan terdakwa Wahyu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman," demikian vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 14 Februari 2023

Selain vonis penjara, Wahyu juga dihukum dengan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Dalam dakwaan Jaksa, Wahyu ditangkap anggota Tim PPRC (Patroli Presisi Reaksi Cepat) dari Ditsamapta Polda Kalteng yang sedang melakukan patroli dan razia rutin operasi masyarakat pada 13 Oktober 2022.

Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,20 gram dari dalam rokok terdakwa.

--page

Berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan, Wahyu diminta seseorang untuk mencarikan sabu. Ia kemudian pergi ke daerah Puntun dan menerima paket sabu. (APRIANDO/Y)