PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Novia Rosalin Ariyani terdakwa tindak pidana narkotika melalui Penasehat Hukumnya Endas Trisniwati minta dibebaskan dari segala tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan Endas pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda Pledoi, Rabu, 15 Februari 2023

"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," Ucap Endas Trisniwati didampingi Arimadia saat membacakan pembelaannya.

Dalam pledoinya, Endas Trisnawati mengungkapkan dari dakwaan sangat jelas barang bukti milik saksi Imam Ansori, demikian juga dalam hal peruntukannya.

Menurutnya yang dilakukan oleh terdakwa atas perintah/petunjuk Saksi iman Ansori, namun dibantah oleh Imam Ansori di persidangan yang bertentangan dengan keterangan Terdakwa. 

Berdasarkan fakta persidangan hanya ada keterangan saksi untuk menyatakan unsur menguasai dan menyimpan ini terpenuhi yang tidak memenuhi ketentuan minimal 2 alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP, sehingga unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ini tidak terpenuhi. 

Selain point pembelaan lanjut Endas, dalam hal tuntutan pidana penjara selama 13 tahun, denda sebesar Rp 2 Miliar subsider 3 bulan penjara, menurut keadilan dan perlindungan HAM bagi terdakwa terlalu berat.

"kami juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan, karena Terdakwa bukan DPO, bukan TO Dit Narkoba Polda Kalteng dan bukan bandar besar," pintanya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Hariansyah, menanggapi pledoi terdakwa mengatakan pihaknya tetap pada tuntutan. "Kami tetap pada tuntutan," Ujarnya kepada majelis hakim.

Dalam dakwaan Jaksa perkara berawal ketika saksi Imam Ansori pada 5 September 2022 menghubungi terdakwa Novia Rosalin Ariyani yang meminta menitipkan sabu dan ekstasi.

Novia menyanggupinya dan akan menunggu pengantaran di depan ruko di Jalan Badak simpang jalan macan Kota Palangka Raya. Pukul 14.00 WIB terdakwa Novia didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal yang menggunakan pakaian JNT meletakan sebuah kardus sembari mengatakan "apakah dengan saudara Novia," dan dijawab terdakwa "ya".

Terdakwa membawa narkotika jenis shabu dan ekstasi ke rumahnya dan terdakwa memindahkan sabu, ekstasi dan barang lainnya ke dalam ransel merah sembari menunggu arahan Imam Ansori.

Pada 6 September 2022 Novia dihubungi oleh Imam Ansori dan diminta mengantarkan 3 paket sabu dan 1 bungkus besar ekstasi ke tempat Novia menerima paket tersebut. Novia meminta dikirimkan Uang Rp 500 ribu.

--page

Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika mengamankan terdakwa Novia di rumahnya. 

Dari tangan Novia polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 paket sabu dengan berat berat bersih 766,27 gram. 107 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo gucci dengan berat 40,54 gram. 124 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo LV dengan berat bersih 47,83 gram. Barang bukti berupa timbangan digital dan sendok sabu dan barang bukti lainnya. (APRIANDO/R)