SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang bandar sabu berinisial CE alias Eef (35) warga asal Jawa Timur, dibekuk Tim Satres Narkoba Polres kotim, di Jalan Manggis V, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pelaku berhasil diamankan berawal dari hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. 

Pelaku mengaku membeli barang narkoba jenis sabu tersebut dari tersangka sebelum yang berinisial MR (27) yang telah diamankan sebelumnya.

"Jadi pelaku ini membeli dengan pelaku sebelumnya dengan barang bukti 6 ons. Jadi pelaku ini hasil dari pengembangan pelaku tersebut," kata Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, Rabu, 15 Februari 2023.

Bagus juga mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat berada dirumahnya. saat hendak dilakukan penangkapan pelaku sempat ingin kabur, namun berhasil diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Kotim.

--page

Setelah berhasil mengamankan pelaku polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan didalam lemari rumanya.

"Kami berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 15 bungkus plastik sabu, dengan berat 1,58 ons," ungkap Kasat.

Tidak hanya itu pihaknya juha menemukan barang bukti lainya yaitu, 3 pack plastik klip, potong sedotan untuk menakar sabu, dan satu buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

"Pelaku dengan barang barang bukti sudah kami amankan dan kami bawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut," bebernya.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BUDDI RAHMAT H/J)