SAMPIT –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial AA (35) warga Kecamatan Selat atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pelaku tak berkutik saat dibekuk petugas di rumahnya di wilayah Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat pada 16 Februari 2023.

Dari pelaku, petugas mendapati dua plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba, AKP Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi, dan dilakukan penyelidikan.

"Iya, pelaku AA dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Subandi kepada wartawan, Jumat, 17 Februari 2023.

--page

Selain sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas tanpa merk warna ungu, satu buah HP, serta uang tunai Rp550.000.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/J)