BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang nelayan inisial M (40) di Desa Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Kepada polisi, ia mengaku bahwa sabu yang dimilikinya tersebut rencananya untuk dikonsumsi sendiri, agar menambah stamina saat mencari ikan di laut.
Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky didampingi Kasatnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan menyampaikan, apapun alasan tersangka tetap salah dan saat ini sedang dilakukan pendalaman.
"Apapun alasannya, apa yang dilakukan tersangka ini salah. Dan kami tidak percaya begitu saja, dan akan terus dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas pengakuannya," ujarnya saat menggelar jumpa pers pada Senin, 20 Februari 2023.
Lanjutnya, bahwa penangkapan tersangka ini terjadi pada 13 Februari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini kerap melakukan transaksi sabu, kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan ternyata benar ditemukan sabu di rumah tersangka.
--page
"Satu klip sabu dengan berat kotor 0.40 gram ditemukan di kamar tersangka," sebutnya.
Tersangka menerangkan, jika paket sabu tersebut didapat dari saudara Pendi (DPO) yang tinggal di Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, dengan cara membeli sebesar Rp 200 ribu dan belum dibayar.
Selain barang bukti sabu, dengan disaksikan warga sekitar. Pihaknya juga menemukan barang bukti berupa alat hisap atau bong lengkap dengan pipet kaca, timbangan digital, korek api gas, sendok sabu dari potongan sedotan, kotak plastik, dan Hp.
Adapun pasan yang disangkakan terhadap tersangka yakni, Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun sampai dengan 10 tahun," pungkasnya. (DANANG/J)









