BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang pria berinisial RS (31) warga Kelurahan Hikun Kabupaten Tabalong Kalsel diamankan personel Satresnarkoba Polres Barito Timur karena membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela menjelaskan, penangkapan terhadap RS bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Satresnarkoba Polres Barito Timur pada Minggu 19 Februari 2023, mengenai seorang pria dari Tabalong yang akan mengedarkan sabu ke Kelurahan Ampah Kota Kabupaten Barito Timur dengan menggunakan mobil Toyota Yaris hitam nomor polisi DA 1365 TAZ.
"Kemudian berdasarkan informasi tersebut pada Senin, 20 Februari subuh, petugas kami yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Sanip langsung melakukan pengintaian dan penyisiran di sepanjang jalan A Yani Pasar Panas Kecamatan Benua Lima," terang Kapolres, Rabu, 22 Februari 2023.
Sekitar pukul 05.30 WIB anggota Satresnarkoba melihat mobil Toyota Yaris dengan ciri-ciri yang dimaksud melintas depan Rumah Betang Pasar Panas menuju arah Tamiang Layang.
"Petugas langsung melakukan pembuntutan hingga dalam Kota Tamiang Layang terhadap mobil sesuai ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat," kata Viddy.
Saat mobil tersebut sampai depan Dealer Suzuki di Kota Tamiang Layang, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyetopan, mengamankan RS serta menggeledahnya dengan disaksikan masyarakat.
--page
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan 1 plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan 13 paket sabu dengan berat total 62,52 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan dalam kantong celana sebelah kiri RS.
"Tersangka saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Barito Timur bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres. (BOLE MALO/R)









