BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Dinas Pendidkan atau Disdik Kabupaten Kapuas, Aswan mengingatkan para pelajar agar tidak membolos di jam-jam sekolah atau jam pelajaran.
Hal itu juga sudah disampaikan kepada seluruh kepala SD, SMP dan SMA se-Kabupaten Kapuas melalui Surat Edaran Nomor: 420/ 443 /DISDIK/II/tahun 2023 tentang Larangan untuk Membolos dan Nongkrong di Jam Sekolah.
Aswan mengatakan, itu juga berdasarkan surat dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas perihal peringatan dan teguran pelajar yang kedapatan membolos, belum lama ini.
"Maka menindaklanjuti hal ini, kepada seluruh kepala SD, SMP dan SMA se-Kabupaten Kapuas mengimbau agar seluruh siswa-siswinya dilarang keras membolos atau nongkrong di jam sekolah ataupun jam belajar sekolah," kata Aswan, Selasa, 28 Februari 2023.
Terlebih, bolos dengan menggunakan seragam sekolah di warung ataupun kios, warnet, ataupun tempat-tempat lain di luar wilayah sekolah, kecuali ada alasan mendesak dan harus diketahui oleh pihak sekolah.
--page
Ia berharap, apa yang telah disampaikan bisa dijalankan sebagaimana mestinya. "Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih," tandasnya. (DODI RIZKIANSYAH/Y)









