PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya drg Andjar Hari Purnomo mengatakan, untuk praktik seperti rumah terapi, akupuntur pengobatan tradisional dan pengobatan herbal, berada di bawah pembinaan pihaknya. 

Meskipun begitu, untuk izin praktiknya tetap di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palangka Raya, yang saat ini menggunakan sistem Online Single Submision (OSS).

"Kami disini hanya memberikan pembinaan dan penelusuran bagaimana pengobatan kesehatan, contohnya obat herbal apakah benar teruji khasiatnya dan apakah aman digunakan untuk pengobatan, apabila akupuntur apakah itu aman dan berkhasiat dan kami tentunya memberikan bimbingan terhadap kegiatan tersebut," Katanya, Rabu 1 Maret 2023.

Ketika ditanya dengan kegiatan rukiyah, Andjar menjelaskan kegiatan rukiyah merupakan metode pengobatan dengan cara doa - doa agama Islam dan tidak menggunakan alat atau obat herbal.

Maka dari itu menurutnya, hal tersebut seharusnya di awasi, dibimbing dan dibina oleh lembaga keagamaan Islam, karena dalam prakteknya merupakan pengobatan secara Islami menggunakan lantunan doa doa.

--page

"Sejauh ini hanya praktik obat tradisional seperti akupuntur dan herbal saja yang kami lakukan pembinaan dan bimbingan, kalau rukiyah karena tidak ada alat atau obat herbal yang digunakan kami tidak bisa melakukan pembinaan dan mungkin kewenangan dari lembaga agama negara," pungkasnya. (PATHUR/H)