BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polres Barito Timur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK, Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Pengadilan Negeri Tamiang Layang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Mapolres Barito Timur, Senin, 6 Maret 2023.
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 52,13 gram dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pemutih dan pembersih lantai itu dilaksanakan berdasarkan surat ketetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap sabu pada tanggal 20 Februari 2023, dengan tersangka pria berinisial RS (31) warga Kelurahan Hikun Kabupaten Tabalong Kalsel.
"Penangkapan terhadap RS bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Satresnarkoba Polres Barito Timur pada Minggu 19 Februari 2023, mengenai seorang pria dari Tabalong yang akan mengedarkan sabu ke Kelurahan Ampah Kota Kabupaten Barito Timur dengan menggunakan mobil Toyota Yaris hitam nomor polisi DA 1365 TAZ," ungkap Kapolres.
Menindaklanjuti informasi tersebut pada Senin, 20 Februari personel yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Sanip langsung melakukan pengintaian dan penyisiran di sepanjang jalan A Yani Pasar Panas Kecamatan Benua Lima.
Selanjutnya sekitar pukul 05.30 WIB anggota Satresnarkoba melihat mobil Toyota Yaris dengan ciri-ciri yang dimaksud melintas depan Rumah Betang Pasar Panas menuju arah Tamiang Layang. Petugas langsung melakukan pembuntutan hingga dalam Kota Tamiang Layang.
--page
Saat mobil tersebut sampai depan Dealer Suzuki di Kota Tamiang Layang, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyetopan, mengamankan RS serta menggeledahnya dengan disaksikan masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan 1 plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan 13 paket sabu. (BOLE MALO/R)









