KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang pria berusia 38 tahun diamankan pihak Polres Gunung Mas dan Polsek Sepang usai simpan sabu dengan berat kotor 0,86 gram. 

"Pada Jumat, 3 Maret 2023 kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial WY di rumahnya di jalan lintas Kuala Kurun - Sepang Kecamatan Mihing Raya," ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasatres Narkoba Iptu Budi Utomo, Senin, 6 Maret 2023.

Diceritakannya, mulanya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi jual beli barkoba di rumah WY.  Atas Informasi tersebut, satres narkoba Polres Gumas beserta polsek sepang melaksanakan lidik. Hasil lidik tersebut, pihak kepolisian setempat mengamankan WY di rumahnya. 

"WY  kemudian kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi dari warga setempat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, " jelasnya. 

Dari penangkapan tersebut kata Iptu Budi, barang bukti yang diamankan yakni tiga paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,86 gram. 

--page

"Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.  Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 114 Ayat (1) Jounto Pasal 112 Ayat (1) Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. (RISKA YULYANA/Y)