BORNEONEWS, Sampit - Pemilik sabu 1 kilogram yang diamankan oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata residivis Nusa Kambangan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, Kamis, 9 Maret 2023.
N, pemilik sabu tersebut diamankan oleh Polres Kotim pada bulan Desember 2022 lalu. Namun, saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, N tidak mau mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya.
"Jadi awalnya pelaku ini tidak mau mengaku dan akhirnya kami tangkap pelaku lainnya yang merupakan teman pelaku. Di situ lah pelaku ini mengaku bahwa barang tersebut miliknya," kata Bagus.
Diketahui juga, bandar sabu ini sudah beberapa kali masuk ke dalam jeruji besi. Tetapi masih saja melakukan hal yang sama yakni menjual narkoba. Pelaku juga sempat mendekam di penjara Lapas Nusa Kambangan karena kasus yang sama.
"Sudah beberapa kali, tapi ia masih melakukan akhir tertangkap lagi dan saat ini sudah kami tahan di Polres Kotim," ujar Kasat.
--page
Diberitakan sebelumnya, teman pelaku yakni D ditangkap oleh Polres Kotim di Desa Rege, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim. Sebelumnya, sempat menjadi buronan Polres Kotim selama 3 bulan. (BUDDI RAHMAT H/Y)









