BORNEONEWS, Palangka Raya - Jajaran BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng), menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan antar-provinsi dengan barang bukti lebih dari 1,9 ons sabu.
Dalam kasus ini, ada tiga orang terduga pelaku yang diamankan, masing-masing berperan sebagai bandar, kurir dan pengedar. Mereka ditangkap pada Rabu, 7 Maret 2023 sekitar pukul 20.45 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal pada saat anggota BNNP Kalteng menerima informasi terkait adanya seseorang yang membawa sabu dari daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Kalteng.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota mengamankan seorang pria berinisial RS di Jalan Trans Kalimantan, Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu seberat 196,4 gram.
Kemudian pengembangan, pelaku mengaku jika dirinya diperintahkan seseorang yang berada di daerah Provinsi Kalsel untuk mengirimkan sabu tersebut ke Kalteng.
--page
Dari hasil pengembangan tersebut, pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga merupakan bandar berinisial AJM di Komplek Nusantara, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kalsel.
Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku tersebut mengaku jika 1,9 ons sabu akan dikirim ke seorang perempuan sebagai pemesan berinisial ACA yang berada di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
Kabid Berantas BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto pada saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, Jumat, 10 Maret 2023 membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
"Ya benar, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di BNNP Kalteng," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil pihaknya amankan dari tiga terduga pelaku tersebut yakni 40 bungkus paket sabu seberat 196,4 gram, plastik hitam, tisu, tiga unit handphone dan dua mobil. (PATHUR/Y)









