KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreksrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Tengah telah menangkap dua orang pemuda terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Dua pelaku itu berinisial R (28) warga Pujon, Kapuas Tengah dan FW (20) warga Kota Palangka Raya. Sedangkan korbannya adalah W (36) warga Pujon.

Kejadian itu berawal dari keributan antara salah satu pelaku dengan korban yang terjadi di sebuah tempat acara di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah pada Sabtu dinihari, 11 Maret 2023.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Kapuas Tengah, Iptu Rahmad Tuah dan Kanit PPA Satreskrim Aipda Maliana Sri Wahyuni pada Senin, 13 Maret 2023.

"Kedua pelaku sudah kami amankan kurang dari 24 jam. Keduanya sempat melarikan diri ke Kota Palangka Raya. Hingga dilakukan pengejaran dan diamankan di Jalan Adonis Samad di rumah keluarga salah satu pelaku," kata AKBP Qori Wicaksono.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Jo 55 KUHPidana Jo Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama mengakibatkan matinya orang dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang. (DODI RIZKIANSYAH/R)