SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda  berinisal B (27) ditangkap polisi setalah kedapatan mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu di Jalan Walter Condrat Gang PPGRI, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu 20 Maret 2023.

Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan, pengedar narkoba tersebut diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering melakukan transaksi narkoba.

"Saat menerima laporan dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya," kata Kapolsek Baamang, AKP Beno Hertanto

Setelah berhasil mengamankan pelaku dengan saksikan oleh ketua RT setempat pihaknya melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu berat 2,18 gram siap edar.

"Pada saat dilakukan penggeledahan pelaku sempat mengelak. Namun, kami berhasil menemukan barang bukti narkoba dan diakui oleh pelaku itu barang miliknya," tambahnya.

--page

Selain itu pihaknya juga menemukan berang bukti lainnya yakni beberapa bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.

"Kini pelaku bersama barang buktinya sudah kami amankan di Mapolsek Baamang untuk di periksa lebih lanjut," katanya. (BUDDI RAHMAT H/J)