BORNEONEWS, Sampit - Dua pengedar narkoba jenis sabu Berinisial C Dan A (43) ditangkap oleh polisi saat hendak melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu 20 Maret 2023.
Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan keduanya ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua pelaku tersebut sering melakukan transaksi gelap narkoba.
"Saat menerima informasi kami langsung melakukan penyelidikan dan benar saat itu kami satu orang pelaku yakni C di Jalan Bumi Raya, Kecamatan Baamang," kata Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto, Jumat 24 Maret 2023.
Lanjutnya, setelah mengamankan C pihaknya kemudian melakukan pengembangan dari kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni A yang merupakan ibu rumah tangga (IRT), yang saat itu hendak melakukan transaksi narkoba.
"Kemudian kami berhasil mengamankan pelaku lainnya yaitu A yang pada saat itu dia berada di Jalan Hasan Mansyur hendak melakukan transaksi narkoba," tambah Kapolsek.
--page
Dari tangan palaku C polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,28 gram sabu. Sementara, dari tangan A polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 1,03 gram.
"Iya kedua pelaku ini satu jaringan. Tersangka pertama yakni C mengaku dapat barang itu dari si A. Dan kedua kali ini kita amankan," beber Kapolsek.
Tidak hanya barang bukti narkona polisi juga mengamankan barang bukti lainya yaitu kendaraan motor kedua pelaku, handphone dan juga uang tunai sebesar Rp. 500 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah kami amankan untuk kami periksa lebih lanjut," tutup Kapolsek. (BUDDI RAHMAT H/J)









