BORNEONEWS, Sampit - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LW (32) ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah kos di Jalan Sari Garing Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.
"Saat menerima informasi kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di kosnya," kata AKP Bagus Winarmoko, Senin, 27 Maret 2023.
Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menemukan 2 bungkus plastik klip sabu dengan berat 4,46 gram.
"Setalah kami geledah, kami temukan barang bukti sabu yang pelaku simpan dalam sebuah kotak rokok dalam kamar pelaku," ungkap Kasat.
--page
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lainya yakni 1 buah timbangan, potongan sedotan, kotak rokok dan 1 buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
"Pelaku merupakan pemain lama yang saat ini berhasil kita amankan. Kini pelaku bersama barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut," beber kasat.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan janda ini akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BUDDI RAHMAT H/Y)









