BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial AS (46) warga Kecamatan Selat, karena kedapatan menyimpan empat plastik klip berisi kristal bening diduga markotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,95 gram.
Pelaku tak berkutik saat diringkus petugas di kediamannya bersama dengan sejumlah barang bukti.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, hingga dilakukan penyelidikan dan penindakan.
"Iya, pelaku sudah kami amankan di rumahnya, saat ini sudah dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata AKP Subandi, Selasa, 28 Maret 2023.
Subandi menjelaskan, selain barang bukti sabu tersebut, turut diamankan satu buah celana pendek warna hitam tanpa merk, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
--page
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/H)









