PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 11 tahun kepada Muhammad Adi terdakwa perkara narkotika jenis sabu dengan berat bersih 67,14 gram.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama selama 11 tahun, pidana denda Rp 3 Miliar apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 29 Maret 2023

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan banding sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 12 tahun denda Rp 3 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa, polisi Menangkap Muhammad Adi bin Biansyah, di Jalan Baamang Hulu, Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada 16 November 2022.

--page

Polisi berhasil menyita 4 paket sabu dalam kantong celana seberat 20,30 Gram. Kemudian 10 paket sabu yang disimpan di dalam rumahnya seberat kotor 50,76 gram dan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone.

Berdasarkan keterangan Terdakwa Muhammad Adi ia bekerjasama dengan seseorang bernama RS alias Encek (DPO) sejak tahun 2021 dalam menjual narkotika jenis sabu, mereka dapatkan dari Sandi (DPO). 

Muhammad Adi dan RS alias Encek bertindak sebagai penjual, sedangkan Sandi bertindak sebagai pengirim paket narkotika tersebut. Muhammad Adi mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200 ribu hingga Rp. 500 ribu per paket. (APRIANDO/H)