SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua orang terduga pengedar sabu, FR (31) dan SB (28) dibekuk tim Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di kediamannya Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Selasa, 28 Maret 2023.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan barang tersebut.

"Saat itu, anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kebetulan saat itu pelaku berada di rumahnya dan langsung kami amankan," kata AKP Bagus Winarmoko, Rabu, 29 Maret 2023.

FR merupakan residivis dengan kasus sama dan SB yang merupakan rekan bisnisnya ini tidak mengetahui bahwa yang membeli barangnya tersebut adalah polisi (penyamaran).

"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip sabu dengan berat 2,64 gram dan 2 buah handphone," ungkap Kasat.

--page

Kini, pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BUDDI RAHMAT H/Y)