BORNEONEWS, Palangka Raya - Sugianto terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 34,50 gram terancam 8 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU). Juga menuntut terdakwa denda sebesar Rp. 2 Miliar Subsidair 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati, Rabu, 12 April 2023
Atas tuntutan tersebut terdakwa didampingi penasihat hukumnya Ipik Harianto menyampaikan permohonan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, bersikap kooperatif selama persidangan dan mengakui menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kembali.
Dalam dakwaan Jaksa perkara 29 November 2022 sekitar jam 15.30 WIB, Sugianto ditangkap oleh petugas kepolisian di rumahnya di Jalan Warteli, Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Perkara bermula pada Sabtu, 26 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika terdakwa membeli 10 paket sabu dari Mama Awok dengan harga Rp. 7 juta per paket. Terdakwa kemudian menjual shabu tersebut kepada Sdr. Aan.
Rabu 23 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa pergi ke rumah Mama Awok di desa Maliyau untuk mengambil sabu tersebut. Dari 9 paket sabu dengan berat ± 45 gram tersebut, 3 paket telah dijual terdakwa kepada Aan dengan total harga Rp. 24 juta.
--page
Sisanya sebanyak 6 paket shabu, diambil lagi oleh terdakwa sebanyak 1 paket untuk dibagi menjadi 25 paket kecil dan lalu terjual sebanyak 1 paket dengan harga Rp. 150.000,-.
Sisa shabu yang masih dimiliki terdakwa setelah dijual adalah sebanyak 29 paket. Barang bukti yang disita oleh polisi adalah 29 paket sabu tersebut. (APRIANDO/R)









