SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MF (29) ditangkap tim Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), lantaran kedapatan sering mengedarkan di Jalan Kuini Gang Buntu, Selasa, 11 April 2023.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan barang tersebut. Lalu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pelaku

"Setelah mendapatkan informasi kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah barak dijalan tersebut," kata AKP Bagus Winarmoko, Rabu, 12 April 2023.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi memperkenalkan identitas dan surat tugas penangkapan dan langsung menggeledah rumah pelaku. Hingga akhirnya ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 5 bungkus plastik klip dengan berat 1,17 gram.

"Pada saat penggeledahan di rumah dan badan pelaku kami temukan sabu yang pelaku simpan didalam saku celana pelaku," ungkapnya.

--page

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya yakni satu buah dompet warna hitam dan satu buah handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.

"Kini pelaku bersama barang buktinya sudah kami amankan dan kami bawa Mapolres Kotim untuk kami periksa lebih lanjut," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (BUDDI RAHMAT H/Y)