KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dua orang pria berinisial SR (35) warga Kecamatan Bataguh dan Ma (43) warga Kuala Kapuas ditangkap polisi karena kasus sabu.

Personel Satresnarkoba Polres Kapuas terlebih dahulu menangkap SR saat berada di rumahnya di Jalan Sare Pulau, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas pada 13 April 2023, ditemukan sejumlah barang bukti sabu.

Kemudian, dari kasus tersebut dilakukan pengembangan hingga mengamankan Ma pada Hari yang sama pada pukul 14.30 WIB, di Jalan Trans Kalimantan depan Alfamart bundaran besar kuala Kapuas.

"Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa Polres Kapuas untuk menjalanu proses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Rabu, 19 April 2023.

Pengungkapan pelaku tersebut setelah sebelumnya personel menerima informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan. "Dari pelaku diamankan barang bukti dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,53 gram.

--page


Selain itu, turut diamankan barang bukti satu pak plastik klip merk, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah handphone merk VIVO Y21 warna biru dan satu lembar celana pendek merk ART warna abu-abu.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/Y)